Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program Bansos Presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).
Ia kemudian menjadi salah satu tersangka dalam kasus Bansos Presiden ini.
"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.
Adapun Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.
Ia telah divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 62.591.907.120.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir