Dalam perkara ini, lanjut Tessa, pihaknya sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19.
Dalam perkara korupsi bansos beras Covid-19 tersebut, Ivo Wongkaren divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ijazah Palsu Jadi Lagu? Tantangan Nyata untuk Iwan Fals!
Purbaya Didesak Dipecat! Klaim SBY Lebih Makmur Bikin Pendukung Jokowi Naik Pitam
Efisiensi atau Bagi-bagi Kursi? Potret Setahun Pemerintahan Prabowo
Laode Ida Bocarkan Skema Proyek Jokowi untuk Jebak Loyalitas Menteri, Tom Lembong Termasuk?