Korupsi Bansos Presiden Jokowi Rugikan Negara Rp125 Miliar

- Rabu, 26 Juni 2024 | 21:45 WIB
Korupsi Bansos Presiden Jokowi Rugikan Negara Rp125 Miliar


Dalam perkara ini, lanjut Tessa, pihaknya sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19.


Dalam perkara korupsi bansos beras Covid-19 tersebut, Ivo Wongkaren divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan. 


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar