"Bawaslu tidak memiliki legal standing untuk menindaknya sebagai suatu dugaan pelanggaran pemilihan," tuturnya.
Namun demikian, masih kata Puadi, untuk menjamin terpeliharanya integritas pemilihan, Bawaslu perlu memberikan imbauan kepada semua kepala desa untuk tetap bersikap netral dalam agenda pemilihan 2024.
"Kepala desa hendaknya berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada," demikian Puadi menutup.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bersilaturahmi ke Kediaman Jokowi
Megawati Buka Rakernas PDIP dengan Tema Kebenaran Akan Menang
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik