Karena, dalam penegakan hukum tidak butuh menunggu dari siapapun atau apapun. Ketika alat-alat bukti sudah cukup, posisi pelanggar hukum diketahui, maka seharusnya ditindak.
"Nah, dengan tidak diketahuinya posisi Harun Masiku oleh KPK, maka KPK dianggap lemah," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir