Karena, dalam penegakan hukum tidak butuh menunggu dari siapapun atau apapun. Ketika alat-alat bukti sudah cukup, posisi pelanggar hukum diketahui, maka seharusnya ditindak.
"Nah, dengan tidak diketahuinya posisi Harun Masiku oleh KPK, maka KPK dianggap lemah," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dari Gaza yang Terkepung, Sumbangan dan Doa untuk Korban Bencana Indonesia
Cak Imin Serukan Taubatan Nasuha Nasional di Tengah Bencana Hidrometeorologi
Prabowo Turun ke Genangan Lumpur, Tegaskan Negara Tak Tinggalkan Korban Banjir
MPR Soroti Usulan Status Bencana Nasional untuk Banjir Sumatera, Otoritas Akhir di Tangan Presiden