Karena, dalam penegakan hukum tidak butuh menunggu dari siapapun atau apapun. Ketika alat-alat bukti sudah cukup, posisi pelanggar hukum diketahui, maka seharusnya ditindak.
"Nah, dengan tidak diketahuinya posisi Harun Masiku oleh KPK, maka KPK dianggap lemah," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pertemuan Solo dan SP3 Ijazah: Kompromi Politik Jelang 2029?
SBY Beri Peringatan: Dunia Berdiri di Ambang Prahara Besar
Gerakan Rakyat Resmi Usung Anies Baswedan, Siapkan Partai Politik untuk 2026
Kasus Ijazah Jokowi Panas di 2026, Eggi Sudjana Berbalik Arah?