"Kami tidak menyalahgunakan, dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya," katanya.
Terkait persoalan itu, Komisi VIII DPR bakal investigasi. Peristiwa itu juga merupakan salah satu catatan sekaligus evaluasi dari pelaksanaan ibadah haji 2024.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Putusan MKD: Ahmad Sahroni Kena Sanksi 6 Bulan, Adies Kadir & Uya Kuya Bebas
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani: Dianggap Protektif dalam Kasus TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu
MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya
Rute Kereta Cepat Whoosh Akan Diperpanjang ke Surabaya & Banyuwangi?