MURIANETWORK.COM -Sebanyak 18 orang ditetapkan tersangka kasus judi online melibatkan tiga situs web, yakni 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.
Pengungkapan ini dilakukan Bareskrim Polri periode Mei dan Juni 2024.
Dari tiga situs web, polisi menetapkan jumlah tersangka yang berbeda-beda. Untuk situs 1XBET sebanyak sembilan tersangka, situs W88 ada tujuh tersangka, dan Liga Ciputra ada dua tersangka.
Dalam menjalankan judi online, para tersangka rata-rata menggunakan modus operandi yang hampir sama, yakni membuat sistem pembayaran judi bagi para pemain.
"Dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) , Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Artikel Terkait
Kunjungan Tersangka ke Solo Picu Sindiran Tajam: Ada Pejuang, Ada Pecundang
Roy Suryo Geram Disingkirkan dari Pertemuan Eggi-Jokowi di Solo
Jokowi Sambut Hangat Tersangka Kasus Ijazah Palsu di Solo
Dokter Tifa Ungkap Enam Versi Ijazah Jokowi, Soroti Emboss Misterius dari Polda