Sebelumnya putusan MA tertanggal 29 Mei 2024 lalu menuai sorotan lantaran dinilai menjadi karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep melenggang ke Pilgub.
Di waktu yang sama saat putusan MA keluar, nama Kaesang viral lantaran beredar poster sebagai calon wakil gubernur (cawagub) mendampingi keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono sebagai cagub.
Bahkan dalam poster tertulis 'Fos Jakarta 2024' dan diunggah oleh petinggi Gerindra yaitu Ketua Harian DPP partai Sufmi Dasco Ahmad.
Menarinya, dalam putusan MA genap berusia tiga puluh bukan ketika pendaftaran melainkan saat pelantikan.
Itu artinya Kaesang yang masih 29 tahun bakal bisa mendaftar dan jika terpilih maka dilantik saat usianya nanti genap 30 tahun.
Mengingat Kaesang bakal genap 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Sumber: strategi
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir