Refly pun menegaskan akan terus mendorong demokratisasi agar sistem pemilu di Indonesia tidak semakin rusak.
"Menurut saya, kerusakan sistem berpemilu kita itu sudah makin menjadi-jadi. Padahal bukan ini maksud dari reformasi. Reformasi itu memberantas KKN. Korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini korupsi makin tinggi, terbukti dengan indeks persepsi korupsi kita yang tidak naik sejak zaman SBY," pungkas Refly.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi "berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih". Ketentuan itu sebelumnya berlaku ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Said Didu Bongkar Pembicaraan Empat Jam dengan Prabowo: Kami Bukan Ternak Siapa-siapa
Jokowi Pacu PSI, Siapkan Dinasti Politik Lewat Dua Anak
Dokter Tifa Soroti Penampilan Jokowi di Rakernas PSI: Playing Victim di Balik Kondisi Fisik?
Malam Rahasia di Kertanegara: Siapa Saja Tamu Prabowo yang Dibahas Hingga Larut?