Refly pun menegaskan akan terus mendorong demokratisasi agar sistem pemilu di Indonesia tidak semakin rusak.
"Menurut saya, kerusakan sistem berpemilu kita itu sudah makin menjadi-jadi. Padahal bukan ini maksud dari reformasi. Reformasi itu memberantas KKN. Korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini korupsi makin tinggi, terbukti dengan indeks persepsi korupsi kita yang tidak naik sejak zaman SBY," pungkas Refly.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi "berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih". Ketentuan itu sebelumnya berlaku ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Luhut Bongkar Pasang soal Whoosh, Ini Alasan Pengamat Minta Audit!
Siapa Sangka, Warisan Jokowi Ini Justru Bikin Negara Tercekik?
Benarkah Kecurangan Ijazah Jokowi Sudah Terendus Sejak Pilkada DKI?
Benarkah Rezim Prabowo Lebih Kondusif dari Era Jokowi? Ini Faktanya!