MURIANETWORK.COM -Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperluas tafsir syarat usia bagi calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 masih terus menuai kritik.
Bahkan putusan MA tersebut banyak dianggap sebagai arogansi dari lembaga tinggi negara itu.
"Sebagai orang yang pingin demokrasi ini tegak, apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik, kemarin mahkamah kakak. Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo," sebut pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6).
"Kenapa putusan sontoloyo? Coba bayangkan, kalau kita baca Undang-undang nomor 10 tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan, Anda harus berusia 30 tahun. Jadi sudah jelas, bukan syarat untuk dilantik," tegas Refly mengkritisi Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Hal ini tentu juga harus dipikirkan oleh KPU selaku penyelenggara Pilkada.
"Karena kalau syarat untuk dilantik, itu kan kita enggak tahu kapan dilantiknya. Bagaimana KPU melakukan cek list, usia saya masih 29 tahun, tapi kan nanti waktu dilantik sudah 30 tahun, kapan dilantiknya kita enggak ngerti. Karena itu menurut saya putusan sontoloyo," tegas Refly.
Artikel Terkait
Luhut Bongkar Pasang soal Whoosh, Ini Alasan Pengamat Minta Audit!
Siapa Sangka, Warisan Jokowi Ini Justru Bikin Negara Tercekik?
Benarkah Kecurangan Ijazah Jokowi Sudah Terendus Sejak Pilkada DKI?
Benarkah Rezim Prabowo Lebih Kondusif dari Era Jokowi? Ini Faktanya!