Dua orang yang mengaku sebagai 'penguasa wilayah' di sekitar Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur, akhirnya diamankan polisi. Mereka diduga kuat memalak dan menganiaya seorang pedagang kaki lima. Kabar terbaru, keduanya kini berhadapan dengan ancaman hukuman yang tak main-main: bisa mencapai 12 tahun penjara.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi penangkapan itu lewat unggahan di Instagram-nya pada Kamis (1/1/2026).
tulis Alfian.
Polisi menjerat mereka dengan beberapa pasal sekaligus. Ada Pasal 170 KUHP soal pengeroyokan, digabung dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tak cuma itu, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam juga ikut menjerat. Soalnya, polisi menemukan pisau sebagai barang bukti.
Menurut pengakuan pelaku, pisau itu dibawa cuma untuk 'bela diri'. Tapi alasan itu ditepis oleh Alfian saat interogasi.
tanyanya kepada salah satu pelaku.
Artikel Terkait
Polisi Buru Preman Diduga Aniaya Tuan Hajatan hingga Tewas di Purwakarta
Konflik Timur Tengah Tekan Rupiah, Analis Soroti Peluang Obligasi dan Saham Domestik
Kopassus Berduka, Mayor Zulmi Gugur dalam Tugas Dikenang sebagai Teladan
Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Dua Pelaku dan Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal