Pemerintah Batasi Izin Smelter Nikel Baru, Fokus ke Produk Akhir
Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan pembatasan perizinan investasi baru untuk pembangunan smelter atau peleburan nikel. Kebijakan ini secara khusus membatasi pendirian fasilitas yang hanya memproduksi produk antara atau intermediate. Tujuan dari langkah strategis ini adalah untuk mendorong kenaikan harga nikel dan memperpanjang rantai nilai industri dalam negeri.
Aturan pembatasan ini telah secara resmi tercantum dalam Lampiran I.F.3534 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan beleid ini, industri logam dasar non-besi diwajibkan untuk tidak membangun smelter khusus yang hanya memproduksi produk antara seperti Nickel Pig Iron (NPI), Ferronickel (FeNi), dan Nickel Matte.
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan visi hilirisasi nasional. Ia memberikan analogi untuk menjelaskan tujuan kebijakan ini.
"Sekarang, ibaratnya kita jualan kedelai, kemarin kita jualan tempe. Nah, kalau bisa kan kita sampai ke mendoan. Tujuannya supaya efek berganda atau multiple effect-nya lebih panjang rantainya. Inilah tujuan hilirisasi, untuk menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi," jelas Tri Winarno.
Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investor untuk langsung membangun smelter yang memproduksi produk akhir nikel. Harapannya, kebijakan ini tidak hanya mendongkrak harga komoditas nikel di pasar global tetapi juga menciptakan efek berganda yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
Selain membatasi smelter produk antara, PP ini juga mengatur pembatasan serupa untuk investasi baru smelter berteknologi hidrometalurgi. Smelter dengan teknologi ini diwajibkan untuk menyatakan bahwa mereka tidak akan memproduksi produk antara Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), sehingga mendorong produksi langsung ke komoditas yang lebih hilir.
Dampak Kebijakan Pembatasan Smelter Nikel
Kebijakan ini diyakini akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar nikel global. Dengan memfokuskan investasi pada produk akhir, nilai ekspor Indonesia diharapkan dapat meningkat signifikan, sekaligus menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan alih teknologi yang lebih maju.
Artikel Terkait
Pemerintah Batasi Operasional Truk di Tol dan Arteri Saat Puncak Mudik Lebaran 2026
BRI Group Raih Empat Penghargaan Keuangan Berkelanjutan di Singapura
Investor Ragu, Saham Big Tech Anjlok Triliunan Dolar di Awal 2026
Dua Komisaris Mundur, TRON Tetap Lanjutkan Ekspansi ke Bisnis Stasiun Isi Ulang Kendaraan Listrik