Jaksa menganggap, perbuatan Achsanul telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Adapun uang senilai Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang diterima Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Uang lebih dulu diterima rekannya, seorang pengusaha asal Surabaya bernama Sadikin Rusli.
Uang itu disiapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah Anang Latif.
Maksud pemberian uang agar Achsanul menghapus hasil temuan terkait proyek BTS 4G yang dilakukan Anang sebagai Dirut BAKTI.
Sumber: rmid
Artikel Terkait
Dokter Tifa Soroti Penampilan Jokowi di Rakernas PSI: Playing Victim di Balik Kondisi Fisik?
Malam Rahasia di Kertanegara: Siapa Saja Tamu Prabowo yang Dibahas Hingga Larut?
Praktisi Hukum Soroti Pernyataan Gatot Nurmantyo yang Dinilai Adu Domba Presiden dan Kapolri
Janji Pulang Kampung Jokowi Ternyata Cuma Angin Lalu