"Kalau saya melihatnya itu pihak yang bermasalah penyidik, kenapa yang 3 orang itu ditinggal?" tanya Kamaruddin Simanjuntak seperti yang dilansir dari akun YouTube Intens Investigasi pada Jumat, (24/5/2024).
"Kalau penyidiknya benar, tidak mungkin itu tertinggal, tapi akan terungkap," sambungnya lagi. Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak menilai pihak penyidik tidak serius dalam menangani kasus ini.
Sehingga, kasus kematian Vina Cirebon tidak kunjung menemui titik terang meski sudah 8 tahun berlalu. "Makanya, kenapa bisa ditinggal karena penyidiknya main-main," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.
Di samping itu, Kamaruddin juga membandingkan kematian Vina Cirebon dengan kasus teroris yang bisa segera dipecahkan. Ia juga menjelaskan, bahwa pelaku di balik pembunuhan Vina Cirebon dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Seperti, pasal yang bisa menjerat pelaku di antaranya pasal 340 pembunuhan berencana, juncto 338 pembunuhan biasa, juncto 386 pemerkosaan, dan juncto 55 56.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia dengan Tokoh Oposisi, Bahas Kebocoran Triliunan
Kaesang Menangis di Rakernas PSI, Sumpahkan Peras Darah untuk Menangkan Pemilu 2029
Kepemimpinan PBNU Kembali ke Gus Yahya, Muktamar 35 Dijadwalkan 2026
Kontroversi Video Rektor UGM: Tahun Kelulusan Jokowi Berubah dalam Dua Versi