MURIANETWORK.COM -Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada tahun ini resmi dibatalkan.
Hal ini ditegaskan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).
"Jadi kemarin kami sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemendikbud Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini," kata Nadiem.
Pembatalan kenaikan UKT ini diputus usai pemerintah mendengarkan aspirasi dari sejumlah stakeholder dan aspirasi mahasiswa serta masyarakat.
"Memang itu saya melihat angka-angkanya itu juga buat saya pun cukup mencemaskan. Jadi saya mengerti kekhawatiran tersebut," jelasnya.
Artikel Terkait
Retret di Hambalang: Prabowo Kumpulkan Menteri, Bukan Cuma untuk Evaluasi
Hensat Soroti Retret Kabinet: Evaluasi dan Uji Loyalitas Jelang 2026
Demokrat Tak Terima Maaf, Empat Akun Pendukung Jokowi Tetap Dipolisikan
Prabowo Didesak Evaluasi UU Cipta Kerja, Dinilai Gagal Penuhi Janji