MURIANETWORK.COM -Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada tahun ini resmi dibatalkan.
Hal ini ditegaskan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).
"Jadi kemarin kami sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemendikbud Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini," kata Nadiem.
Pembatalan kenaikan UKT ini diputus usai pemerintah mendengarkan aspirasi dari sejumlah stakeholder dan aspirasi mahasiswa serta masyarakat.
"Memang itu saya melihat angka-angkanya itu juga buat saya pun cukup mencemaskan. Jadi saya mengerti kekhawatiran tersebut," jelasnya.
Artikel Terkait
Kanal YouTube Kajian Online Minta Maaf ke SBY, Konten Bermasalah Diturunkan
Partai Buruh Tolak Keras: Pilkada Langsung Harga Mati, Jangan Korbankan Reformasi
Wacana Koalisi Permanen Golkar Dikritik: Merekalah yang Selama Ini Membuat Koalisi Rapuh
Mantan Projo: Lagu Slank Republik Fufufafa Sentil Kondisi Riil dan Ancaman Laten 2029