Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren

- Jumat, 17 Mei 2024 | 23:45 WIB
Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren

Salah satu perkara yang diputus Hakim Rahmi ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusannya memenangkan pihak MHB. Janli merasa janggal dengan putusan tersebut.


Ia juga menilai putusan itu cacat hukum, karena sejak awal MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren. Hal itu dapat dilihat dari putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10. Serta pada halaman amar putusan, dimana tidak ada kata "Polo" dan tidak ada kata "by".


"Masak seseorang (MHB) yang hanya punya bukti fotokopi dan merek sebenarnya hanya Ralph Lauren dan sudah dihapus, bukan Polo By Ralph Lauren, bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren yang sudah terdaftar resmi di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)?" papar Janli.


"Dia (Hakim Rahmi) bisa baca nggak bahwa putusan 140 tahun 1995? di sana jelas di halaman 10 dan amar putusan bahwa merek yang dulu terdaftar adalah Ralph Lauren bukan Polo by Ralph Lauren dan itu pun sudah dihapus oleh perintah pengadilan," kata Janli yang didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.


Selain itu, putusan tersebut juga menghapus puluhan merek PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Hal ini, kata Janli, sama saja dengan ingin mematikan bisnis perusahaan tempat mereka bekerja


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar