Ketua Panwaslu Kecamatan Cileunyi lebih lanjut mengatakan bahwa para peserta pemilu ini terkadang seakan bermain "petak umpet" dengan pengawas pemilu, padahal kami ingin membantu jalannya kegiatan kampanye ini sesuai dengan peraturan yang ada baik Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang kampanye maupun PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pengganti PKPU Nomor 15 tahun 2022 sebagai upaya pencegahan dan terhindar dari pelanggaran pemilu maupun pelanggaran lainnya. Katanya.
Sementara, Dawam Multazam Rahmatullah selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) sebagai PIC pengawasan kampanye ini mengatakan bahwa kami jajaran Panwaslu Kecamatan Cileunyi serta jajaran PKD se-Kecamatan Cileunyi melakukan strategi pengawasan kampanye pun melibatkan pengawasan partisipatif dari masyarakat umum seperti RT ataupun RW di wilayah Cileunyi untuk memberikan informasi terkait adanya kampanye yang akan berlangsung maupun yang sedang berlangsung sebagai upaya kami mengawasi setiap kegiatan kampanye, akan tetapi dengan keterbatasan sumber daya manusia yang ada di jajaran Panwaslu Cileunyi, membutuhkan bantuan dari masyarakat luas sebagai pengawas partisipatif untuk membantu kami sebagai pengawas pemilu. Ujarnya
Di tempat yang sama, Annisa Dewi Fatonah selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa peranan masyarakat umum sebagai pengawas partisipatif akan sangat membantu setiap tahapan kampanye khususnya di dalam masa kampanye ini yang membutuhkan peranan banyak orang dalam hal pengawasan di kecamatan Cileunyi. Ucap Dewi.** (Junaedi)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: idisionline.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ahli Hukum UI Bela Adies Kadir: Slip of The Tongue, Bukan Penghinaan
Utang Kereta Cepat Whoosh Rp120 Triliun: DPR dan Pemerintah Segera Bahas Solusi
Dugaan Pembengkakan Anggaran Kereta Cepat Whoosh: Potensi Kerugian Negara Miliaran Dolar
Prabowo Tegaskan Kereta Cepat Whoosh Tak Bermasalah, Ini Fakta Utang Rp116 Triliun