murianetwork.com - Presiden Jokowi menjawab pertanyaan terkait kapan dirinya akan kampanye di Pilpres 2024.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Kata Jokowi, dalam UU Pemilu tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Menilai Pernyataan Jokowi Merusak Netralitas, Presiden Boleh Kampanye
"Saya menyampaikan ketentuan Undang-undang saja sudah ramai," kata Jokowi, Senin 29 Januari 2024.
Jokowi mengakui sering diajak putranya untuk berkeliling Indonesia. Namun, Jokowi enggan memenuhi undangan tersebut.
Baca Juga: Satu Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat Usai Acungkan Dua Jari Hingga Menyebut Nama Prabowo
Artikel Terkait
Dokter Tifa Ungkap Enam Versi Ijazah Jokowi, Soroti Emboss Misterius dari Polda
PKS di Persimpangan: Ikut Arus Kekuasaan atau Teguh pada Prinsip?
Ahok Bongkar Motif di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD: Ini Pasar Gelap Politik!
Di Tengah Sorak Petani Karawang, Prabowo Sindir Elit yang Kerjanya Cuma Ngejek