murianetwork.com, JAKARTA— Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang presiden boleh kampanye dan memihak.
Presiden dan Wakil Presiden RI diperbolehkan untuk berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu).
Merujuk UU Pemilu, tidak ada larangan Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye, baik Pilpres maupun Pileg.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut seorang presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca Juga: Kopi Gama Bersama Ganjar Geber Adakan Pesta Rakyat, Ini Tujuannya
Yusril merinci, Pasal 280 UU Pemilu menyebut pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan beberapa lainnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir