Menyikapi hal ini, Rhezki Pratama memberikan saran agar Zulhas segera melakukan salat taubat, memohon ampun, dan memberikan permintaan maaf kepada seluruh umat Islam atas sikap dan ucapannya.
Pandangan ini sejalan dengan harapan Jovie sapaan akrab Rhezki Pratama terhadap langkah kepolisian untuk bertindak dan memberikan sanksi sesuai dengan proses penegakan hukum yang berlaku.
Menurut Jovie, perbuatan Zulhas telah melanggar Pasal 156 KUHP, dan hal ini bukanlah delik aduan biasa.
Terlebih lagi, Zulhas merupakan seorang pejabat publik yang diharapkan memberikan contoh sikap yang baik kepada masyarakat.
"Langkah hukum perlu diambil untuk menghindari potensi penistaan agama dan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dari seorang pejabat publik," tegas Jovie.
Candaan Zulhas tidak hanya menjadi perhatian di kalangan umat Islam, tetapi juga memiliki potensi implikasi politik yang signifikan.
Kontroversi ini dapat merubah citra PAN secara menyeluruh dan mempengaruhi dukungan dari basis pemilih.
Dalam menghadapi isu sensitif seperti ini, PAN diharapkan untuk segera merespons dengan bijak, tidak hanya sebagai tanggapan terhadap tekanan publik tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas partai.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pojokbaca.id
Artikel Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bersilaturahmi ke Kediaman Jokowi
Megawati Buka Rakernas PDIP dengan Tema Kebenaran Akan Menang
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik