Maka dari itu, dengan nada yang tetap diupayakan sopan, Kurnia meminta Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis untuk mencabut laporan mereka terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya. Permintaan itu disampaikan dengan “segala kerendahan hati dan penuh penghormatan”, begitu bunyi pernyataan resminya.
Pernyataan hukum TPUA sendiri ditandatangani oleh dua orang: Petrus Selestinus selaku Koordinator Litigasi dan Ahmad Khozinudin sebagai Koordinator Non Litigasi.
Lantas, apa sebenarnya yang dilaporkan? Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan dengan mendalilkan Pasal 433 dan/atau 434 UU KUHP baru, plus Pasal 27a juncto Pasal 45 UU ITE. Kasusnya berhubungan dengan tuduhan terkait penetapan tersangka klaster pertama kasus ijazah Jokowi.
Damai Hari Lubis mengaku tak terima dituduh telah memengaruhi proses hukum tersebut. Itulah alasan dia melaporkan kuasa hukum dari Ahmad Khozinudin.
Begitulah situasinya. Tarik ulur di internal organisasi, saling melaporkan, dan isu politik yang tak pernah benar-benar reda. Semuanya berlangsung cepat, meninggalkan publik mencerna apa yang sebenarnya terjadi di balik pernyataan-pernyataan itu.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir