Namun begitu, Damai menegaskan ada syaratnya. “Yang penting jangan minta maaf dan (pertemuan) jangan dipublish,” tegasnya.
Lalu apa sebenarnya tujuan Eggi? Damai menyebut, ini sama sekali bukan soal permintaan maaf. Melainkan keinginan untuk menyampaikan langsung kepada Jokowi terkait laporan ke polisi yang menjadikan mereka berdua tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu. Eggi bahkan menyinggung Pasal 20 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Tidak boleh saya dilaporkan balik, apalagi saya juga pengacara,” Damai menirukan lagi perkataan Eggi. “Saya ditanya, ok kan,” tambahnya.
Pertemuan itu pun akhirnya terjadi. Dan Damai memastikan, tidak ada satu kata permintaan maaf yang meluncur. Ia berargumen, secara hukum dan persepsi, silaturahmi tidak serta-merta berarti permohonan maaf.
“Tidak ada minta maaf. Kalau persepsinya minta maaf datang silaturahim baik-baikan, memang dua-duanya baik-baikan,” tukasnya singkat.
Jadi begitulah. Dari alasan kesehatan hingga renungan kitab suci, pertemuan yang sempat mengundang tanda tanya itu akhirnya mendapat penjelasan. Setidaknya, dari satu sisi.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir