Memang, Eggi bukan satu-satunya orang yang terjerat kasus ini. Polda Metro Jaya menetapkan total delapan tersangka, dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi sendiri, bersama Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua berisi nama-nama seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Meski tak ditahan, kedelapannya dikenai wajib lapor dan yang paling menyulitkan: mereka dicekal ke luar negeri.
Soal pencekalan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto punya penjelasan. Alasannya klasik, tapi punya dasar hukum yang kuat. "Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," kata Budi di Jakarta, akhir November tahun lalu.
Jadi, meski pertemuan dengan Jokowi telah terjadi, bola kini sepenuhnya ada di pihak penyidik. Apakah permohonan Eggi untuk mencabut cekal akan dikabulkan, atau justru statusnya tetap bertahan hingga proses hukum benar-benar tuntas. Hanya waktu yang bisa menjawab.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir