"Ini berarti NU hanya dipakai sebagai muhalil saja, hanya sebagai alat legitimasi," tegasnya dengan nada prihatin. "Jangan sampai NU masuk ke dalam 'jebakan Batman' semacam ini. NU itu besar, tugas kita semua untuk menjaganya."
Bagi Yenny, risiko perpecahan sudah nyata. Daripada terjerat urusan tambang yang ruwet, lebih baik konsesi itu dikembalikan ke pemerintah. Bantuan untuk ormas, kalau memang tulus, seharusnya bisa diberikan dalam bentuk lain yang lebih jelas manfaatnya.
"Lebih baik uangnya saja, bisa dipakai untuk membangun sekolah, pondok pesantren, atau rumah sakit. Itu jauh lebih bermanfaat," cetusnya.
Ia memohon maaf jika ucapannya menyinggung. Tapi sebagai bagian dari keluarga besar NU, ia merasa punya kewajiban moral. "Jamiah Nahdlatul Ulama ini jauh lebih besar dari urusan remeh-temeh seperti tambang," katanya menutup sambutan.
Kekhawatiran Yenny sepertinya bukan tanpa dasar. Beberapa hari setelahnya, di sebuah podcast YouTube, Islah Bahrawi dari Direktur Jaringan Moderat Islam membenarkan bahwa konflik di tubuh PBNU memang berpusat pada persoalan tambang.
Islah membeberkan lebih dalam. Katanya, PBNU sudah terikat komitmen dengan perusahaan-perusahaan besar, nilainya mencapai Rp40 miliar. "Jadi kalau memang PBNU pada ujungnya tidak bekerja sama dengan perusahaan ini, yang dirugikan orang-orang komitmen puluhan miliar ini," jelasnya.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu sendiri terbit di era Presiden Jokowi. Islah agak serba salah menyikapinya. “Kalau mau dibilang kita berprasangka buruk, atau berpura-pura tak berprasangka buruk, repot juga,” katanya, menggambarkan situasi yang serba dilematis.
Jadi, urusan tambang ini bukan lagi bisik-bisik. Sudah terang diungkap dari mimbar ke mimbar. Pertanyaannya sekarang, bagaimana NU menyikapinya?
Artikel Terkait
Dr. Tifa Tuding Polda Keliru dan Langgar HAM dalam Gelar Perkara Ijazah Jokowi
Jimly Asshiddiqie Soroti Jalan Hukum untuk Batalkan Perpol 10/2025
Mahfud MD Geram, Ancang-ancang Dobrak MK dari Dalam
Rektor Paramadina Serukan Pembagian Adil Anggaran untuk PTN dan PTS