“Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” kata Anies lagi.
Anies pun meminta agar polisi melakukan langkah preventif lewat pembinaan terhadap pelaku.
“Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas,” tuturnya.
Diketahui, Arjun Wijaya Kusumo ditangkap polisi setelah menebar ancaman akan menembak capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Arjun ditangkap di Dusun Kerajaan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Arjun ditangkap oleh tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho mengatakan pelaku merupakan laki-laki berinisial AWK yang merupakan pemilik akun @calonistri71600.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pojoksatu.id
Artikel Terkait
Prabowo Turun ke Genangan Lumpur, Tegaskan Negara Tak Tinggalkan Korban Banjir
MPR Soroti Usulan Status Bencana Nasional untuk Banjir Sumatera, Otoritas Akhir di Tangan Presiden
Perebutan Pengaruh di Tubuh PBNU: Dua Kubu Berebut Dukungan Kiai Sepuh
Banjir Sumatra Bongkar Gudang Kayu Ilegal, Menteri Kehutanan Didesak Bertindak