- Sanksi Tidak diatur
Baca Juga: KPU Kota Bandung Temukan 330 Surat Suara Rusak
- Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
 
- Disampaikan usai masa kampanye
- Sanksi tidak melaporkan : Tidak dapat ditetapkannya menjadi calon terpilih.
Baca Juga: Data Fakta Rutilahu di Kabupaten Bandung Barat
Ketentuan sanksi umum : Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Sanksi Pidana)
Sumber : PKPU 18 tahun 2023 Tentang Dana Kampanye. (**)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melansir.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Analisis Hendri Satrio: Makna Tersembunyi PROJO Gabung Gerindra & Ganti Logo Jokowi
Drone Emprit Ungkap Penggiringan Opini Demo DPR Akhir Agustus 2025
Duta DPD 2025 Resmi Diluncurkan, Perkuat Asta Cita Prabowo ke Daerah
Reaksi Jokowi Dengar Logo Wajahnya Dihapus Projo: Tak Dipermasalahkan