MER-C dan Tim Pengacara Muslim Kecam Gugurnya Tiga Pasukan Perdamaian TNI, Desak Dibawa ke Mahkamah Internasional

- Rabu, 01 April 2026 | 19:10 WIB
MER-C dan Tim Pengacara Muslim Kecam Gugurnya Tiga Pasukan Perdamaian TNI, Desak Dibawa ke Mahkamah Internasional

Suasana di Markas MER-C Jakarta, Rabu siang itu, tegang. Dr. Hadiki Habib, Ketua Presidium organisasi itu, tak menyembunyikan amarahnya. Bersama Tim Pengacara Muslim, mereka melayangkan kecaman keras. Sasaran kemarahannya jelas: gugurnya tiga prajurit TNI kita yang bertugas sebagai Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon Selatan. Bagi mereka, ini bukan sekadar insiden tragis. Ini kejahatan perang.

"MER-C menyampaikan kecaman terhadap pembunuhan yang dilakukan terhadap tim kemanusiaan ini," tegas Habib dalam konferensi pers.

Ia menegaskan, tugas kemanusiaan di zona konflik semestinya mendapat perlindungan penuh. Bukan malah jadi sasaran tembak.

Korban berjatuhan dalam dua hari beruntun di akhir Maret itu. Praka Farizal Rhomadhon tewas lebih dulu, Minggu (29/3), saat serangan saling lempar terjadi di dekat markas UNIFIL. Lalu, menyusul Kapten Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ichwan. Mereka gugur sehari setelahnya, saat mengawal konvoi kendaraan PBB. Medannya berbahaya, di wilayah Bani Hayyan yang rawan.

Di sisi lain, perwakilan TPM, Achmad Michdan, langsung menunjuk pasal-pasal hukum internasional. Argumennya runut. Serangan terhadap personel PBB, menurutnya, jelas-jelas melanggar Statuta Roma. Bahkan, dia menyebut unsur kejahatan perang terpenuhi di sini.

"Berdasarkan Pasal 18 Ayat 2 Huruf B Angka 3 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, serangan yang disengaja terhadap personel misi pemeliharaan perdamaian PBB dikategorikan sebagai kejahatan perang," ujar Michdan.

Ia juga menyoroti Resolusi DK PBB 1701 dan Konvensi Jenewa yang seharusnya menjadi tameng bagi pasukan penjaga perdamaian. "Tindakan militer Israel yang berulang menyasar personel internasional ini tak bisa dibiarkan," sambungnya, suara terdengar bergetar.

Karena itu, desakan pun dilayangkan. MER-C dan TPM mendesak pemerintah Indonesia, lewat Kemenhan dan Kemlu, untuk segera bergerak. Mereka minta kasus ini dibawa ke Mahkamah Internasional. Langkah diplomatik tegas dinilai sangat mendesak.

"Evaluasi protokol perlindungan untuk personel TNI di lapangan juga harus segera dilakukan," tambah Michdan.

Jenazah yang Terganjal di Tengah Konflik

Namun begitu, di balik tuntutan hukum, ada persoalan yang lebih mendesak dan manusiawi: memulangkan jenazah ketiga prajurit itu. Proses evakuasi ternyata tak semudah yang dibayangkan. Kendala keamanan dan teknis menjadi penghalang serius di tengah eskalasi tembak-menembak yang masih terjadi.

Michdan menegaskan, PBB punya tanggung jawab penuh dalam hal ini. "PBB yang meminta Indonesia mengirimkan personel, maka mereka harus bertanggung jawab secara moral dan teknis untuk mengamankan dan memulangkan jenazahnya," katanya.

Pernyataan itu sekaligus jadi tekanan untuk pemerintah Indonesia agar lebih vokal mendesak PBB bertindak.

Sementara itu, dari sisi MER-C, mereka melihat faktor keamanan lapangan sebagai hal yang paling krusial. Memindahkan jenazah dari area yang masih panas benar-benar butuh koordinasi rumit dan jaminan gencatan senjata. Situasinya pelik, dan waktu terus berjalan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar