murianetwork.com, JAKARTA - Berikut Data Fakta Jenis Laporan Dana Kampanye dan Sanksinya :
- Disampaikan di Periode awal kampanye
- Sanksi tidak melaporkan : Pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Baca Juga: Pendapatan Meningkat, Bupati Bandung Minta Baznaz Turut Bantu Warga Kurang Mampu
- Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampamye (LPSDK)
- Disampaikan di pertengahan masa kampanye
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Soroti Jalan Hukum untuk Batalkan Perpol 10/2025
Mahfud MD Geram, Ancang-ancang Dobrak MK dari Dalam
Rektor Paramadina Serukan Pembagian Adil Anggaran untuk PTN dan PTS
Prabowo Turun Langsung, Pantau Perbaikan Jalan Lembah Anai Pascabencana