Kontroversi seputar bandara khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah kembali memicu perdebatan panas. Buni Yani, seorang peneliti media dan politik, tak ragu menyebutnya sebagai bentuk pengkhianatan mantan Presiden Joko Widodo terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pernyataan keras itu dia sampaikan melalui akun Facebook pribadinya, yang kemudian ramai dikutip pada Senin, 1 Desember 2025.
“Tindakan makar atau kejahatan terhadap keamanan negara merupakan delik pidana paling serius dalam hukum Indonesia,” ujar Buni Yani.
Dia lantas mengingatkan soal ancaman hukumannya. Sanksinya berat sekali bisa sampai pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Hukuman berat ini tercantum jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang hingga kini masih menjadi rujukan utama dalam penegakan hukum terkait kejahatan terhadap kedaulatan negara,” tegasnya.
Menurut Buni Yani, kasus IMIP di Morowali ini bukan satu-satunya. Ada lagi kabar serupa yang beredar, kali ini dari Halmahera, Maluku Utara. Konon, di sana juga ada bandara khusus perusahaan asing dari China yang beroperasi tanpa pengawasan pemerintah Indonesia.
“Inilah yang menyebabkan kemarahan publik semakin menjadi-jadi dan menuntut agar Jokowi dihukum,” pungkas Buni Yani.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT