Kontroversi seputar bandara khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah kembali memicu perdebatan panas. Buni Yani, seorang peneliti media dan politik, tak ragu menyebutnya sebagai bentuk pengkhianatan mantan Presiden Joko Widodo terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pernyataan keras itu dia sampaikan melalui akun Facebook pribadinya, yang kemudian ramai dikutip pada Senin, 1 Desember 2025.
“Tindakan makar atau kejahatan terhadap keamanan negara merupakan delik pidana paling serius dalam hukum Indonesia,” ujar Buni Yani.
Dia lantas mengingatkan soal ancaman hukumannya. Sanksinya berat sekali bisa sampai pidana mati atau penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
Banjir Sumatra Bongkar Gudang Kayu Ilegal, Menteri Kehutanan Didesak Bertindak
Roy Suryo Sumpah demi Allah, Klaim Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Gerak Cepat, Audit 4 RS di Papua Usai Ibu Hamil Ditolak dan Tewas
Gaya Konfrontatif Ahmad Ali: Strategi atau Bumerang bagi PSI?