Rehabilitasi untuk Siswa Perokok
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi juga menyoroti perilaku menyimpang seperti merokok di kalangan pelajar. Ia menyarankan agar siswa yang merokok diarahkan ke program rehabilitasi, bukan diberikan hukuman fisik.
Menurutnya, dana bagi hasil pajak rokok di setiap kabupaten dan kota dapat dialokasikan untuk program rehabilitasi ini.
Latar Belakang Usulan Hukuman Tanpa Kekerasan
Usulan Dedi Mulyadi ini muncul setelah viralnya kasus seorang guru di SMP Negeri 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, yang menampar seorang siswa karena ketahuan bolos dan melompat pagar sekolah. Insiden tersebut memicu polemik antara guru dan orang tua siswa.
Guru yang bersangkutan, Rana Saputra, kemudian menyatakan penyesalan dan berkomitmen untuk mengubah cara pendisiplinannya. Ia menyatakan akan menerapkan sanksi kerja sosial seperti yang diarahkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi ke depannya.
Dengan usulan ini, Dedi Mulyadi berharap muruah guru tetap dihargai, namun disiplin dapat ditegakkan tanpa harus menyakiti siswa secara fisik.
Artikel Terkait
5 Cara Mengelola Keuangan Setelah Menikah: Tips Rekening & Anggaran
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Korban Jiwa, dan Fakta Tulisan Die Berdarah
Bupati Ponorogo Kena OTT KPK: Kronologi, Dalih Suap Mutasi Jabatan, dan 13 Tersangka
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Fakta FN, Korban Bullying yang Suka Video Gore