Rehabilitasi untuk Siswa Perokok
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi juga menyoroti perilaku menyimpang seperti merokok di kalangan pelajar. Ia menyarankan agar siswa yang merokok diarahkan ke program rehabilitasi, bukan diberikan hukuman fisik.
Menurutnya, dana bagi hasil pajak rokok di setiap kabupaten dan kota dapat dialokasikan untuk program rehabilitasi ini.
Latar Belakang Usulan Hukuman Tanpa Kekerasan
Usulan Dedi Mulyadi ini muncul setelah viralnya kasus seorang guru di SMP Negeri 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, yang menampar seorang siswa karena ketahuan bolos dan melompat pagar sekolah. Insiden tersebut memicu polemik antara guru dan orang tua siswa.
Guru yang bersangkutan, Rana Saputra, kemudian menyatakan penyesalan dan berkomitmen untuk mengubah cara pendisiplinannya. Ia menyatakan akan menerapkan sanksi kerja sosial seperti yang diarahkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi ke depannya.
Dengan usulan ini, Dedi Mulyadi berharap muruah guru tetap dihargai, namun disiplin dapat ditegakkan tanpa harus menyakiti siswa secara fisik.
Artikel Terkait
Tahun Baru 2026: Lima Cara Seru Rayakan di Rumah Tanpa Rasa Bosan
Dari Babilonia hingga 1 Januari: Perjalanan Panjang Tradisi Tahun Baru
Banjir Bandang Landa Maninjau, Jalan Vital Lubuk Basung-Bukittinggi Tergenang
Bendera Bulan Bintang Berkibar, Aksi Warga Aceh Tuntut Penanganan Banjir Ditetapkan Bencana Nasional