Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengkonfirmasi penangkapan dua pelaku hanya dalam 24 jam setelah laporan. Pelaku berinisial MRB (20) dan RDL (21) mengaku membunuh bayi mereka sendiri karena malu memiliki anak di luar nikah.
Menurut pengakuan pelaku, RDL melahirkan di rumahnya pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB tanpa bantuan bidan. Keduanya kemudian menutup mulut bayi dengan lakban hingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk tas ransel hitam, kain jarik batik, lakban, dan tas jinjing. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Lokasi pembuangan bayi berada sekitar 5 kilometer dari tempat kejadian dan 26 kilometer dari pusat kota Karawang. Pemeriksaan forensik masih dilakukan untuk memastikan penyebab kematian bayi tersebut.
Artikel Terkait
Wagub Kalbar Geram, TKA China Serang Prajurit TNI di Ketapang
Polisi Diduga Cekik Adik Ipar, Helm Pink di Sungai Jadi Tanda Tanya
15 Warga China Ditangkap Usai Serang Prajurit TNI di Kalimantan Barat
Dedi Mulyadi Kagum, Janjikan Anggaran untuk Bangkitkan Kembali Gunung Padang