Kepanikan GR berubah jadi tindakan brutal. Untuk meredam jeritan, ia membekap mulut EH. Bocah itu digendong paksa ke kamar mandi. Di sanalah tragedi mencapai puncaknya. Kepala EH dibenamkan ke dalam sebuah ember berisi air hingga tewas. Setelah yakin korbannya meninggal, GR malah melakukan pencabulan terhadap jasadnya.
Usai aksi biadab itu, pelaku berusaha menyembunyikan bukti. Jasad EH dibungkus plastik hitam, lalu dimasukkan ke karung putih. Karung itu ia taruh di belakang rumah, dekat kandang burung dara, lalu ditutupi asbes dan kayu bekas agar tak mencolok. GR sendiri kemudian kabur ke Purbalingga, bersembunyi di rumah seorang teman.
Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Polisi bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, pada Jumat siang, GR berhasil diamankan dari persembunyiannya. Beberapa barang bukti seperti ember, karung, dan plastik juga disita.
Lantas, apa motif di balik kekejian ini? Dari pengakuan pelaku, polisi menyimpulkan bahwa GR kecanduan menonton film porno di ponselnya. Hawa nafsunya yang tak terkendali itulah yang memicu tragedi ini.
Selain itu, pasal-pasal lain dari KUHP juga dikenakan, dengan ancaman maksimal 12 tahun. Mengingat korbannya anak di bawah umur, ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga. Polisi juga menegaskan, tersangka dinyatakan tidak memiliki gangguan kejiwaan.
Kisah ini meninggalkan duka yang dalam. Sebuah permainan anak-anak yang berakhir pada kekejaman tak terperi, dilakukan oleh orang yang justru seharusnya dikenal dan dipercaya sebagai tetangga.
Artikel Terkait
Wagub Sulbar Salim S Mengga Wafat, Pemimpin Rendah Hati yang Baru Setahun Bertugas
Dedi Mulyadi Murka, Pedagang Es Gabus Viral Ketahuan Bohong Soal Kontrakan
Bayar Utang Berujung Maut: Bocah 6 Tahun Tewas Dibunuh Tetangga di Boyolali
Dari Tuduhan Racun hingga Impian Mobil: Kisah Pedagang Es Gabus yang Viral