Kronologi Lengkap Penculikan Bilqis: Modus Adopsi Palsu, Tipu Suku Anak Dalam, dan Permintaan Uang Rp85 Juta

- Minggu, 16 November 2025 | 18:45 WIB
Kronologi Lengkap Penculikan Bilqis: Modus Adopsi Palsu, Tipu Suku Anak Dalam, dan Permintaan Uang Rp85 Juta
Kronologi Lengkap Penculikan Bilqis: Modus Adopsi Palsu dan Tipu Suku Anak Dalam

Kronologi Lengkap Penculikan Bilqis: Modus Adopsi Palsu dan Tipu Suku Anak Dalam

Kasus penculikan Bilqis yang menggemparkan bermula di Taman Pakui, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 2 November 2025, dan berakhir dengan penemuan korban di Jambi pada Sabtu, 8 November 2025.

Profil Pelaku Penculikan Bilqis

Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Sindikat ini melakukan perjalanan panjang dengan membawa Bilqis dari Makassar hingga ke Kabupaten Merangin, Jambi.

Modus Penipuan terhadap Suku Anak Dalam

Strategi yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban dan Suku Anak Dalam (SAD) sangat terstruktur. Pelaku utama, MA, mendatangi kelompok SAD Sikar di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas, Kabupaten Sarolangun.

MA menemui pasangan SAD bernama Begendang dan Ngerikai, yang merupakan anak dari Temenggung Sikar, seorang tokoh masyarakat. Kepada mereka, MA mengajukan penawaran adopsi anak dengan membawa serta seorang anak perempuan, yaitu Bilqis.

Kedok Surat Resmi dan Permintaan Uang

Agar terlihat legal, pelaku mengaku memiliki surat resmi bermaterai Rp10.000 yang konon berasal dari orang tua Bilqis. MA juga memberikan jaminan akan bertanggung jawab penuh jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Setelah meyakinkan keluarga SAD, MA kemudian meminta uang ganti rugi untuk biaya perawatan Bilqis selama ini. Nilai yang diminta mencapai Rp85 juta. Karena sifatnya yang mudah percaya, pasangan Begendang dan Ngerikai akhirnya menerima Bilqis untuk dirawat.

Awal Mula Penculikan di Makassar

Kronologi kejadian dimulai ketika Bilqis diajak ayahnya bermain tenis di Lapangan Taman Pakui Sayang. Saat sang ayah asyik bermain, pelaku SY berhasil membawa Bilqis pergi dari lokasi. Aksi ini terekam jelas oleh kamera CCTV di sekitar taman.

Setelah berhasil membawa Bilqis, pelaku kemudian menawarkan korban melalui platform media sosial Facebook. Bilqis akhirnya dijual kepada pelaku lain dengan harga Rp3 juta, yang kemudian membawanya ke Jambi.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Keempat pelaku kini telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini mengungkap jaringan kejahatan yang memanfaatkan media sosial untuk perdagangan anak dan mengeksploitasi kepercayaan masyarakat adat.

Penemuan Bilqis dalam keadaan selamat di kediaman Suku Anak Dalam menjadi akhir dari pencarian yang dilakukan selama hampir seminggu. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak di tempat umum dan kewaspadaan terhadap modus kejahatan yang semakin berkembang.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar