Mengutip dari hukumonline.com, hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 311 UU LLAJ, dan jika melanggarnya maka ada beberapa pidana yang akan dijatuhkan kepada pengemudi.
Dalam ayat 1 misalnya, jika pengemudi mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa dan barang, maka akan dikenakan denda Rp. 3 juta atau pidana penjara 1 tahun.
Dan jika perbuatan pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan atau barang, sebagaimana dimaksud pada pasal 229 ayat 2, pelaku akan mendapat pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 4 juta.
Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan korban luka berat, maka sebagaimana dimaksud pada pasal 229 ayat 4, pelaku akan dipidana paling lama 10 tahun penjara, atau denda 20 juta.
Sementara jika korban kecelakaan itu meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara 12 tahun (maksimal) atau denda maksimal Rp. 24 juta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Arbi Aditaya Siap Ukir Sejarah di Moto3 Sepang, Bisakah Lanjutkan Tradisi Juara?
Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Rp 0, Jangan Ditunda ya, Begini Aturannya
Irit Banget, Daihatsu Rocky Hybrid Bisa Tembus 47 Kilometer per Liter
Heboh, Lumpur Lapindo Mengandung Mineral Super Langka untuk Kompenen Mobil Listrik