Mengutip dari hukumonline.com, hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 311 UU LLAJ, dan jika melanggarnya maka ada beberapa pidana yang akan dijatuhkan kepada pengemudi.
Dalam ayat 1 misalnya, jika pengemudi mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa dan barang, maka akan dikenakan denda Rp. 3 juta atau pidana penjara 1 tahun.
Dan jika perbuatan pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan atau barang, sebagaimana dimaksud pada pasal 229 ayat 2, pelaku akan mendapat pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 4 juta.
Jika kecelakaan tersebut mengakibatkan korban luka berat, maka sebagaimana dimaksud pada pasal 229 ayat 4, pelaku akan dipidana paling lama 10 tahun penjara, atau denda 20 juta.
Sementara jika korban kecelakaan itu meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara 12 tahun (maksimal) atau denda maksimal Rp. 24 juta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Stellantis dan Indomobil Bawa Merek Listrik Leapmotor ke Indonesia Tahun Depan
Rafka Bawa Dendam dan Ancaman Maut di Episode Terbaru Mencintai Ipar Sendiri
Mitsubishi Targetkan Pangsa Pasar Dua Digit di Indonesia pada 2026
Geely Borong 1.776 Pemesanan di IIMS 2026, EX2 Jadi Primadona