Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) di Simpang Duren, Ciputat, Tangerang Selatan, resmi dinonaktifkan kembali pada Kamis pagi (13/11/2025). Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap uji coba aktivasi lampu lalu lintas yang dilakukan sehari sebelumnya.
Kapolsek Ciputat Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, "APIL tidak dicabut, melainkan dinonaktifkan sementara dengan hanya menyisakan lampu kuning yang berkedip." Menurutnya, evaluasi menunjukkan bahwa aktivasi lampu merah justru memperburuk kondisi kemacetan di kawasan tersebut.
Beberapa faktor penyebab kemacetan teridentifikasi setelah pengaktifan APIL. Kondisi ruas jalan di wilayah Ciputat dan Ciputat Timur tetap stagnan tanpa perbaikan arus lalu lintas. Kemacetan parah terjadi di sepanjang Jalan Musyawarah, jalan menuju exit tol, Jalan Eyang Agung, serta jalan yang mengarah ke kawasan Menjangan.
Permasalahan infrastruktur turut menjadi kendala utama. Ruas jalan di lokasi penempatan APIL tergolong sempit dan tidak dilengkapi dengan trotoar yang memadai. "Kondisi jalan yang sempit dan kurangnya trotoar perlu menjadi perhatian serius," tegas Bambang.
Artikel Terkait
Mi Burung Dara Reborn & Inovasi Terbaru di SIAL Interfood 2025
Kisah Lengkap Abdul Muis & Rasnal: Guru Luwu Utara Dipulihkan Presiden Prabowo
Pembunuhan Sadis di Manokwari: Istri Pegawai Pajak Dimutilasi dan Dibuang di Septic Tank
Roy Suryo Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru