Pembahasan 29 Kluster RUU KUHAP Terkini: Penguatan Advokat hingga Dukungan Kapolri

- Rabu, 12 November 2025 | 14:05 WIB
Pembahasan 29 Kluster RUU KUHAP Terkini: Penguatan Advokat hingga Dukungan Kapolri

Pembahasan Mendalam 29 Kluster RUU KUHAP oleh Panja Komisi III DPR

Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menggelar rapat kerja. Rapat kali ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej, untuk membahas 29 kluster masalah yang tercatat dalam draf revisi.

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 November 2025. Acara tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Panja RUU KUHAP, Habiburokhman.

Fokus pada Penguatan Peran Advokat

Habiburokhman dalam pemaparannya menegaskan bahwa salah satu kluster utama yang dibahas adalah penguatan peran dan posisi advokat. Beberapa pasal yang menjadi perhatian antara lain Pasal 134, Pasal 135 huruf B, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 144, dan Pasal 166.

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, panitia tidak menerima keberatan substantif terhadap upaya penguatan peran advokat dan perlindungan hak-hak warga negara dalam berhadapan dengan hukum.

Dukungan Penuh dari Kapolri

Hal yang patut dicatat, menurut Habiburokhman, adalah dukungan terbuka dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dukungan ini diapresiasi sebagai sikap yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas daripada ego sektoral institusi.


Halaman:

Komentar