Dukungan dari pimpinan aparat penegak hukum ini dianggap sebagai angin segar bagi proses revisi RUU KUHAP yang lebih berpihak pada keadilan dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
Proses Pengumpulan Aspirasi yang Ekstensif
Panja RUU KUHAP telah melakukan serangkaian proses konsultasi publik yang komprehensif. Proses ini mencakup Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan 93 pihak, kunjungan kerja ke berbagai daerah, serta menerima masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat hanya dalam kurun waktu empat bulan, sejak 8 Juli 2025.
Dari seluruh masukan itulah, teridentifikasi 29 kluster masalah krusial yang memerlukan pembahasan lebih lanjut dan pendalaman dalam rapat panja.
Rincian 29 Kluster Masalah dalam RUU KUHAP
Berikut adalah beberapa poin penting dari 29 kluster masalah yang sedang dibahas:
- Mekanisme dan ketentuan mengenai pemblokiran.
- Penghapusan istilah "penyidik utama" dan "penuntut umum tertinggi".
- Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, kelompok dengan kebutuhan khusus, dan kelompok rentan.
- Pengecualian dan pengawasan dalam proses penyelidikan.
- Definisi dan penjelasan operasional mengenai tindakan intimidasi.
- Kewenangan penuntut umum untuk menghentikan penuntutan melalui jalur mediasi atau damai.
- Penerapan mekanisme keadilan restoratif.
- Prosedur penahanan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
- Peran Ketua Mahkamah Agung sebagai pemberi izin penahanan pada tingkat kasasi.
- Pengelolaan rumah tahanan negara.
- Perlindungan hak korban dalam proses penyitaan.
- Perluasan ruang lingkup praperadilan.
- Penyesuaian dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
- Perluasan jenis alat bukti yang sah di pengadilan.
- Pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi korban.
- Pengaturan mengenai restitusi dan hak perlindungan sementara.
Pembahasan 29 kluster ini diharapkan dapat menghasilkan draf RUU KUHAP yang lebih komprehensif, modern, dan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Artikel Terkait
Kamboja Bantah Tuduhan Ranjau, Thailand Tuntut Permintaan Maaf Resmi
Shein dan Temu Dilarang? Dampak & Kontroversi di Eropa Terungkap
Jawa Tengah Raih Penghargaan Kemenkes: Strategi Sukses Turunkan Stunting ke 17,1%
Unsur Penipuan Diduga Kuat dalam Kasus Penculikan Bilqis, Kata Pendamping Hukum Suku Anak Dalam