Usulan Penguatan BPIP: Transformasi Menjadi Kementerian Khusus Pancasila
Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sedang mengkaji Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Salah satu usulan penting yang mengemuka adalah transformasi BPIP menjadi kementerian khusus yang menangani urusan Pancasila.
Argumentasi Penguatan Kelembagaan BPIP
Anggota Panja RUU BPIP, Benny K Harman, menyampaikan pandangan strategis mengenai pentingnya mengubah status kelembagaan BPIP. Menurut politikus dari Partai Demokrat ini, pembentukan kementerian khusus akan memberikan landasan koordinasi yang lebih jelas dan kuat dalam pembinaan ideologi Pancasila.
"Jika kita menganggap Pancasila sebagai hal yang fundamental, sebaiknya dibentuk kementerian khusus yang menangani urusan Pancasila. Pembentukan kementerian akan memberikan posisi yang lebih mantap dibandingkan sekadar badan," jelas Benny dalam rapat di Gedung DPR.
Tinjauan Terhadap Draf RUU BPIP
Dalam pembahasan draf RUU BPIP, khususnya Pasal 10, disebutkan bahwa penanaman nilai Pancasila dilaksanakan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, lembaga negara lainnya, pemerintah daerah, badan hukum, badan usaha, dan setiap warga negara Indonesia.
Melihat cakupan yang luas ini, Benny Harman menegaskan bahwa pembentukan kementerian akan lebih efektif dalam mengkoordinasikan seluruh pemangku kepentingan tersebut. "Dengan status kementerian yang berada langsung di bawah Presiden, koordinasi akan lebih terstruktur dan berjalan optimal," tambahnya.
Dukungan untuk Struktur Kelembagaan yang Lebih Kuat
Usulan pembentukan Kementerian Urusan Khusus Pancasila ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Struktur kementerian diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan dalam internalisasi nilai-nilai Pancasila di semua lini pemerintahan dan masyarakat.
Pembahasan RUU BPIP terus berlanjut dengan berbagai masukan konstruktif dari anggota Panja DPR untuk menyempurnakan regulasi yang akan menjadi landasan hukum penguatan ideologi Pancasila di Indonesia.
Artikel Terkait
Pertamina Geothermal Energy dan PLN Perkuat Kolaborasi untuk Akselerasi Proyek Panas Bumi
Menlu RI Pimpin Delegasi di DK PBB Bahas Krisis Gaza dan Upaya Perdamaian
BGN Hentikan Sementara Distribusi Makan Bergizi Gratis Saat Libur Imlek dan Awal Ramadan
Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadhan 1447 H Digelar Sore Ini