Misteri Tak Ditampilkannya Abah Entus Jempol ke Media Terungkap

- Senin, 19 Januari 2026 | 13:40 WIB
Misteri Tak Ditampilkannya Abah Entus Jempol ke Media Terungkap

Kasus calo seleksi Akpol yang menjerat Tubagus Nasrudin, atau yang lebih dikenal sebagai Abah Entus Jempol, memang menarik perhatian. Polda Banten sudah menetapkannya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Tapi, ada satu hal yang bikin publik bertanya-tanya. Saat konferensi pers digelar, sosok Abah Jempol sendiri tak ditampilkan ke media. Kenapa, ya?

Pertanyaan itu sempat mencuat dari sebuah unggahan di TikTok. Akun tersebut awalnya mengapresiasi langkah polisi, tapi langsung berbalik mempertanyakan ketidakhadiran tersangka.

“Biasanya si terduga itu ditunjukkan. Kenapa beda dengan yang lain? Yang meresahkan, menipu, ditunjukkan ke publik, ini enggak, ada apa? Kami tak ingin polisi disangka tebang pilih,”

Begitu kira-kira isi unggahan itu.

Nah, rupanya ada alasan hukum di balik keputusan itu. Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, ini berkaitan dengan aturan baru. Bukan sekadar kebijakan internal.

“Perlu kami sampaikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sudah berlaku sejak 2 Januari 2026,” jelas Maruli. Aturan ini, lanjutnya, menegaskan kembali penghormatan pada asas praduga tak bersalah.

Ia merinci, Pasal 91 KUHAP secara tegas melarang penyidik melakukan hal yang bisa menimbulkan kesan bersalah terhadap seorang tersangka. “Makanya, untuk sementara dan secara dinamis, tersangka tidak kami tampilkan dalam konferensi pers. Ini murni untuk menjunjung tinggi asas tersebut dan melindungi HAM,” paparnya lebih jauh.

Meski begitu, Maruli mengakui kebijakan ini masih perlu dikaji ulang. Divisi Hukum Polri masih akan membahas teknis pelaksanaannya, khususnya untuk kegiatan kehumasan seperti jumpa pers.

“Kami paham ada beragam persepsi di masyarakat. Tapi komitmen kami pada transparansi dan akuntabilitas tetap, tentu dengan tetap taat pada hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lantas, bagaimana cerita kasusnya bermula? Sebelum ditangkap, Abah Entus Jempol ini diduga beraksi dengan modus klasik: janji bisa meloloskan anak orang ke Akpol. Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membeberkan kronologinya.

Laporan pertama masuk pada 25 Agustus 2025, dengan TKP di Kasemen, Serang. Orang tua seorang calon taruna berniat memasukkan anaknya ke Akpol, lalu berkenalan dengan Abah Jempol. Pria itu mengaku punya koneksi dan bisa melewati proses seleksi tentu dengan bayaran mahal.

“Dia minta Rp1 miliar,” kata Dian. Sayangnya, impian itu pupus. Setelah seleksi usai, anak korban ternyata tidak lulus. Padahal, orang tuanya sudah membayar bertahap, bahkan sampai menghabiskan tabungan.

Karena merasa ditipu, korban pun melapor. Polisi sempat dua kali memanggil Abah Jempol, tapi dia tak pernah datang. Barulah pada 14 Januari 2026, petugas berhasil meringkusnya di Exit Tol Rangkasbitung. Perjalanan kasus ini masih panjang, tapi setidaknya langkah pertama sudah diambil.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar