Dalam pembahasan draf RUU BPIP, khususnya Pasal 10, disebutkan bahwa penanaman nilai Pancasila dilaksanakan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, lembaga negara lainnya, pemerintah daerah, badan hukum, badan usaha, dan setiap warga negara Indonesia.
Melihat cakupan yang luas ini, Benny Harman menegaskan bahwa pembentukan kementerian akan lebih efektif dalam mengkoordinasikan seluruh pemangku kepentingan tersebut. "Dengan status kementerian yang berada langsung di bawah Presiden, koordinasi akan lebih terstruktur dan berjalan optimal," tambahnya.
Dukungan untuk Struktur Kelembagaan yang Lebih Kuat
Usulan pembentukan Kementerian Urusan Khusus Pancasila ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Struktur kementerian diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan dalam internalisasi nilai-nilai Pancasila di semua lini pemerintahan dan masyarakat.
Pembahasan RUU BPIP terus berlanjut dengan berbagai masukan konstruktif dari anggota Panja DPR untuk menyempurnakan regulasi yang akan menjadi landasan hukum penguatan ideologi Pancasila di Indonesia.
Artikel Terkait
Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.140 Jiwa, 163 Masih Dicari
Korban Tewas di Tiga Provinsi Sumatera Tembus 1.140 Jiwa
Hujan Deras Guyur Puncak, Polisi Imbau Pengendara Waspada Jalan Licin
Wakapolri Tinjau Dapur Umum dan Resmikan Sumur Bor untuk Korban Bencana di Padang Pariaman