Dalam pembahasan draf RUU BPIP, khususnya Pasal 10, disebutkan bahwa penanaman nilai Pancasila dilaksanakan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, lembaga negara lainnya, pemerintah daerah, badan hukum, badan usaha, dan setiap warga negara Indonesia.
Melihat cakupan yang luas ini, Benny Harman menegaskan bahwa pembentukan kementerian akan lebih efektif dalam mengkoordinasikan seluruh pemangku kepentingan tersebut. "Dengan status kementerian yang berada langsung di bawah Presiden, koordinasi akan lebih terstruktur dan berjalan optimal," tambahnya.
Dukungan untuk Struktur Kelembagaan yang Lebih Kuat
Usulan pembentukan Kementerian Urusan Khusus Pancasila ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Struktur kementerian diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan dalam internalisasi nilai-nilai Pancasila di semua lini pemerintahan dan masyarakat.
Pembahasan RUU BPIP terus berlanjut dengan berbagai masukan konstruktif dari anggota Panja DPR untuk menyempurnakan regulasi yang akan menjadi landasan hukum penguatan ideologi Pancasila di Indonesia.
Artikel Terkait
Update Korban Ledakan SMAN 72: 11 Orang Dirawat, 5 Siswa Alami Tuli Mendadak
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk Suku Baduy: Rencana & Tantangan
Kondisi Terkini SMAN 72 Jakarta Sudah Aman, KBM Segera Normal
Kisah Sukses Telaga Rizki 21: Dari Kandang Bambu Raih Omset Ratusan Juta