Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda, KPK Absen di PN Jaksel

- Senin, 10 November 2025 | 14:25 WIB
Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda, KPK Absen di PN Jaksel

Latar Belakang Kasus Korupsi e-KTP

KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka karena dugaan perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada tahun 2019. Penetapan ini dilakukan meskipun keberadaan Tannos saat itu tidak diketahui. Ia diduga kuat telah mengatur berbagai pertemuan untuk membahas peraturan teknis proyek e-KTP bahkan sebelum proses lelang dimulai.

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, tersangka Paulus Tannos (PLS) diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Andi Agustinus dan Johanes Marliem, serta tersangka Isnu Edhi Wijaya (ISE). Pertemuan itu bertujuan membahas pemenangan konsorsium dan menyepakati fee sebesar 5 persen, termasuk skema pembagiannya yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Keuntungan Perusahaan dan Penangkapan

KPK juga menduga bahwa perusahaan yang dipimpin Paulus Tannos mendapatkan keuntungan finansial yang sangat besar, mencapai ratusan miliar rupiah, dari proyek e-KTP ini. Peran Tannos dalam kasus ini juga tercantum dalam putusan perkara mantan Ketua DPR, Setya Novanto, yang kini telah bebas bersyarat.

Pada bulan Januari, Paulus Tannos berhasil ditangkap melalui kerja sama dengan otoritas Singapura. Namun, hingga berita ini diturunkan, proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia masih belum dapat dilakukan.


Halaman:

Komentar