Auditor BPK Ungkap Kerugian Negara USD 113 Juta dalam Kasus LNG Pertamina

- Senin, 09 Maret 2026 | 16:05 WIB
Auditor BPK Ungkap Kerugian Negara USD 113 Juta dalam Kasus LNG Pertamina

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026) lalu, suasana terasa tegang. Aurora Magdalena, seorang auditor dari BPK, duduk di kursi ahli. Dengan tenang namun tegas, ia memaparkan temuan yang mencengangkan: negara dirugikan hingga 113 juta dolar AS. Kerugian fantastis itu muncul dari kasus pengadaan gas alam cair atau LNG yang menjerat dua mantan petinggi Pertamina.

Dua terdakwa yang hadir adalah Hari Karyuliarto, eks Direktur Gas, dan Yenni Andayani, mantan VP Strategic Planning. Di hadapan mereka, Aurora menjelaskan rincian perhitungannya.

"Sehingga total keseluruhan adalah USD 113.839.186,60. Itu total kerugian yang dialami oleh pihak PT Pertamina yang tahun 2020-2021?" tanya jaksa membenarkan.

"Iya benar," jawab Aurora singkat.

Pertanyaan jaksa kemudian mengerucut. Mereka mendalami mekanisme pembelian per kargo LNG dari Corpus Christi Liquefaction. Ternyata, nilai tiap pengirimannya tidak seragam.

"Per kargo itu nilainya beda-beda ya? Ada kodenya ya?"

"Iya, per kargo nilainya berbeda-beda dan nilai volumenya juga berbeda-beda," jelas Aurora. Ia lalu melanjutkan, "Ini sudah dijadwalkan setahun sebelumnya. Berapa kargo yang akan dikirim, dan berapa yang Pertamina bersedia ambil atau justru putuskan untuk tidak ambil. Nah, untuk memutuskan tidak mengambil, Pertamina harus lapor dua bulan sebelum jadwal pengiriman kargo tersebut."

Narasi soal kerugian negara ini diperkuat oleh kehadiran auditor BPK lainnya, Arlin Gunawan Siregar. Poin penting yang ia sampaikan adalah soal waktu perhitungan. Menurut Arlin, negara tak perlu menunggu lama-lama untuk mengetahui potensi kerugiannya.

"Artinya tidak harus menunggu kontrak itu selesai ya baru dilakukan perhitungan ya?" tanya jaksa.

"Iya betul," sahut Arlin. "Karena bisa dihitung kargo per kargo, kita tidak perlu kemudian harus menunggu kontrak yang 20 tahun ini selesai dulu, baru bisa dihitung."

Pernyataan kedua auditor itu, di sisi lain, seperti menyiratkan sebuah pola. Kerugian besar itu bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul di akhir kontrak, melainkan akumulasi dari keputusan per kargo yang nilainya bisa dilacak dan dihitung sejak awal. Sidang pun berlanjut dengan pertanyaan-pertanyaan yang semakin mendetail, menguliti setiap transaksi yang diduga menyeleweng.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar