Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026) lalu, suasana terasa tegang. Aurora Magdalena, seorang auditor dari BPK, duduk di kursi ahli. Dengan tenang namun tegas, ia memaparkan temuan yang mencengangkan: negara dirugikan hingga 113 juta dolar AS. Kerugian fantastis itu muncul dari kasus pengadaan gas alam cair atau LNG yang menjerat dua mantan petinggi Pertamina.
Dua terdakwa yang hadir adalah Hari Karyuliarto, eks Direktur Gas, dan Yenni Andayani, mantan VP Strategic Planning. Di hadapan mereka, Aurora menjelaskan rincian perhitungannya.
"Sehingga total keseluruhan adalah USD 113.839.186,60. Itu total kerugian yang dialami oleh pihak PT Pertamina yang tahun 2020-2021?" tanya jaksa membenarkan.
"Iya benar," jawab Aurora singkat.
Pertanyaan jaksa kemudian mengerucut. Mereka mendalami mekanisme pembelian per kargo LNG dari Corpus Christi Liquefaction. Ternyata, nilai tiap pengirimannya tidak seragam.
"Per kargo itu nilainya beda-beda ya? Ada kodenya ya?"
Artikel Terkait
Iran Konfirmasi 104 Awak Kapal Perang Tewas Ditenggelamkan AS di Lepas Sri Lanka
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp90 Ribu per Kg di Pasar Jambi Menjelang Lebaran
Ibu 19 Tahun di Bekasi Buang Bayi di Tong Sampah karena Takut pada Orang Tua
Pemerintah Siapkan 10 Ruas Tol Gratis untuk Mudik Lebaran 2026