Auditor BPK Ungkap Kerugian Negara USD 113 Juta dalam Kasus LNG Pertamina

- Senin, 09 Maret 2026 | 16:05 WIB
Auditor BPK Ungkap Kerugian Negara USD 113 Juta dalam Kasus LNG Pertamina

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026) lalu, suasana terasa tegang. Aurora Magdalena, seorang auditor dari BPK, duduk di kursi ahli. Dengan tenang namun tegas, ia memaparkan temuan yang mencengangkan: negara dirugikan hingga 113 juta dolar AS. Kerugian fantastis itu muncul dari kasus pengadaan gas alam cair atau LNG yang menjerat dua mantan petinggi Pertamina.

Dua terdakwa yang hadir adalah Hari Karyuliarto, eks Direktur Gas, dan Yenni Andayani, mantan VP Strategic Planning. Di hadapan mereka, Aurora menjelaskan rincian perhitungannya.

"Sehingga total keseluruhan adalah USD 113.839.186,60. Itu total kerugian yang dialami oleh pihak PT Pertamina yang tahun 2020-2021?" tanya jaksa membenarkan.

"Iya benar," jawab Aurora singkat.

Pertanyaan jaksa kemudian mengerucut. Mereka mendalami mekanisme pembelian per kargo LNG dari Corpus Christi Liquefaction. Ternyata, nilai tiap pengirimannya tidak seragam.

"Per kargo itu nilainya beda-beda ya? Ada kodenya ya?"

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar