Paulus Tannos: Sidang Praperadilan Kasus Korupsi e-KTP Ditunda, KPK Tidak Hadir
Sidang pertama praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang berstatus sebagai termohon, tidak hadir dalam persidangan.
Jadwal Sidang Praperadilan Paulus Tannos
Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 10 November 2025, hanya dihadiri oleh satu orang kuasa hukum dari Paulus Tannos. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.
Hakim menyatakan, "Oleh karena ini sampai jam sekarang (KPK) belum hadir kita panggil lagi." Sidang dijadwalkan ulang untuk digelar dua pekan mendatang. Selain itu, hakim juga meminta pihak pemohon, yaitu kuasa hukum Paulus Tannos, untuk melengkapi seluruh berkas administrasi yang diperlukan.
Status Hukum dan Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Paulus Tannos telah mengajukan gugatan praperadilan untuk menuntut status tersangkanya. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL dan dilayangkan pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Artikel Terkait
KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Tambang Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara
Kepala BNNP Aceh Pilih Gayo Lues untuk Kunjungan Perdana, Tinjau Program Pengganti Ganja
KPK Tutup Berkas Korupsi Tambang Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara
Setelah 13 Tahun Tertidur, Planetarium Jakarta Kembali Buka Pintu