Nadiem Makarim Ditahan sebagai Tersangka Korupsi Chromebook, Tiba di Kejaksaan Pakai Baju Tahanan

- Senin, 10 November 2025 | 10:45 WIB
Nadiem Makarim Ditahan sebagai Tersangka Korupsi Chromebook, Tiba di Kejaksaan Pakai Baju Tahanan

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Tiba di Kejaksaan sebagai Tersangka

Jakarta - Kejaksaan Agung RI telah resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, termasuk dalam empat tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nadiem tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 10.27 WIB. Dalam pantauan, Nadiem terlihat mengenakan baju tahanan berwarna merah muda dan tangannya dalam keadaan diborgol. Sejumlah tersangka lainnya dilaporkan telah tiba lebih dahulu.

Kehadiran istri Nadiem, Franka Franklin, turut menyita perhatian. Saat dikonfirmasi, Franka menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Nadiem telah membaik. "Alhamdulillah udah semakin sehat," ujarnya. Nadiem sendiri hanya memberikan konfirmasi singkat mengenai kesehatannya sebelum memasuki gedung Kejaksaan didampingi petugas.

Daftar Lengkap Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelimpahan tersangka untuk tahap kedua. Berikut adalah daftar empat tersangka yang dilimpahkan ke JPU:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) - Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020-2021)
  2. Mulyatsyah (MUL) - Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
  3. Nadiem Makarim - Mantan Mendikbudristek
  4. Ibrahim Arief (IBAM) - Konsultan Perorangan

Latar Belakang Penanganan Kasus Korupsi Chromebook

Proses hukum terhadap Nadiem Makarim dan lainnya berlanjut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya praperadilan yang diajukan oleh Nadiem. Hakim memutuskan bahwa proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejagung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar