Polres Rokan Hulu Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sungai Rokan, 3 Pelaku Ditangkap
Rokan Hulu - Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil membongkar aktivitas penambangan emas ilegal yang beroperasi di aliran Sungai Rokan. Tiga pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/11/2025) sore.
Pengungkapan Bermula dari Laporan Masyarakat
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di kawasan sungai. Tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim dan Polsek Rokan IV Koto langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
"Tim menemukan dua orang yang sedang menyedot pasir di dasar sungai memakai mesin sedot rakitan. Dari pengamatan, aktivitas itu adalah penambangan emas tanpa izin," jelas Emil, Senin (10/11/2025).
Proses Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Benedicto Manalu, merinci proses penangkapan. Operasi dimulai sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Tanjung Medan, Kecamatan IV Koto. Polisi pertama kali menangkap TS (48), sang pemilik usaha, yang datang menggunakan sepeda motor. Dari tasnya, disita satu timbangan kecil untuk menimbang biji emas.
Beberapa jam kemudian, dua pelaku lainnya, AG (38) dan FA (26), diamankan saat hendak menepi dari tengah sungai dengan menggunakan perahu rakit. Hasil interogasi menyatakan ketiganya melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Modus Operandi Tambang Emas Ilegal
AKP Rejoice memaparkan modus operandi para pelaku. Mereka menggunakan rakit dari besi dan jerigen yang dilengkapi mesin robin untuk menyedot material pasir dari dasar Sungai Rokan.
Pasir kemudian dialirkan melalui karpet penyaring khusus untuk menangkap butiran emas. Butiran emas yang terkumpul dicuci, didulang, dan dibekukan menggunakan air raksa sebelum disimpan.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain:
- 2 unit mesin penyedot air
- 2 rakit apung
- 1 lembar karpet penyaring hitam
- 1 panci berisi campuran pasir dan butiran emas
- 2 alat dulang
- 2 timbangan digital
- 1 botol air raksa
Jeratan Hukum dan Alasan Pelaku
Ketiga pelaku mengaku nekat menambang secara ilegal karena alasan ekonomi. Mereka kini ditahan di Polres Rohul dan dijerat dengan Pasal 158 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas praktik tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Artikel Terkait
Komisi Informasi Perintahkan BKN Buka Hasil TWK 57 Eks-Pegawai KPK
Kakorlantas Resmikan Gedung RTMC Jambi, Tekankan Pelayanan dan Persiapan Operasi Ketupat
Polandia Tangkap Warga Belarus Diduga Mata-Mata untuk Tiga Negara
Tottenham Tersungkur 1-4 dari Arsenal, Pelatih Akui Jarak Kualitas Kedua Tim