Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Chromebook

- Kamis, 30 April 2026 | 17:50 WIB
Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Chromebook

Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah, akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi. Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara padanya, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Sidang vonisnya berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Tak cuma hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan Mulyatsyah membayar denda sebesar Rp 500 juta. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” ucap Hakim Ketua Purwanto Abdullah, Senin (27/4/2026).

Menariknya, dalam dakwaan primer, Mulyatsyah dinyatakan tidak terbukti. Namun, hakim meyakini kesalahannya dalam dakwaan subsider. Kalau denda itu nggak dibayar, ada konsekuensinya: diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Di sisi lain, hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar. Batas waktu pembayarannya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, harta benda Mulyatsyah bakal disita. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar 2 miliar, 280 juta rupiah dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa,” jelas hakim.

Sebelum vonis ini, sidang tuntutan Mulyatsyah sudah digelar pada Kamis (16/4) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Waktu itu, jaksa meyakini Mulyatsyah bersama mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021, Sri Wahyuni, bersalah. Mereka dianggap melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang bikin negara rugi Rp 2,1 triliun. “Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa saat itu.

Jaksa sebelumnya menuntut Mulyatsyah 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, plus uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara. Sementara itu, Sri sudah lebih dulu divonis 4 tahun penjara oleh hakim. Vonis untuk Mulyatsyah ini jelas lebih ringan dari tuntutan, tapi tetap saja, ini jadi pengingat betapa besar dampak korupsi di sektor pendidikan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar