Seorang siswi SMA berinisial FI (16) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena diduga aktif mempromosikan situs judi online. Remaja tersebut menerima bayaran tetap untuk setiap konten promosi yang diunggah di akun media sosial pribadinya.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Iya benar, terduga pelaku sudah diamankan," jelas Welliwanto dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu (9/11/2025).
FI ditangkap di kawasan Tugu Eks MTQ Kendari pada Sabtu (8/11) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. Investigasi polisi mengungkapkan bahwa pelaku telah mengelola akun Instagram khusus untuk mempromosikan berbagai situs judi online selama beberapa bulan terakhir.
"Dalam aktivitas promosinya, pelaku mencantumkan link situs judi online di bio profil Instagram dan rutin mengunggah story yang berisi ajakan untuk bergabung dan bermain judi," tambah Welliwanto menjelaskan modus operandi pelaku.
Artikel Terkait
Fadli Zon Apresiasi Sineas di Anugerah LSF 2025, Soroti Film Sebagai Etalase Budaya
Surya Paloh Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ini Kata Partai NasDem
Mafia Tanah Serang JK! Irman Gusman Desak Reformasi Total Sistem Pertanahan
27 Warga China Ditangkap di Indonesia, Diduga Lakukan Penipuan Online ke Lansia