Seorang siswi SMA berinisial FI (16) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena diduga aktif mempromosikan situs judi online. Remaja tersebut menerima bayaran tetap untuk setiap konten promosi yang diunggah di akun media sosial pribadinya.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Iya benar, terduga pelaku sudah diamankan," jelas Welliwanto dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu (9/11/2025).
FI ditangkap di kawasan Tugu Eks MTQ Kendari pada Sabtu (8/11) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. Investigasi polisi mengungkapkan bahwa pelaku telah mengelola akun Instagram khusus untuk mempromosikan berbagai situs judi online selama beberapa bulan terakhir.
"Dalam aktivitas promosinya, pelaku mencantumkan link situs judi online di bio profil Instagram dan rutin mengunggah story yang berisi ajakan untuk bergabung dan bermain judi," tambah Welliwanto menjelaskan modus operandi pelaku.
Artikel Terkait
Kuwait Tuduh Iran Serang Kapal Tanker Minyaknya di Dekat Dubai
Empat Tersangka Penganiayaan Aktivis KontraS Ditahan di Sel Maksimum Pomdam Jaya
Bareskrim Ungkap Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun dari Kalbar hingga Papua
PATRIA Undang Dirjen Bimas Katolik dan Presiden untuk Pelantikan dan Refleksi Nasional