Seorang siswi SMA berinisial FI (16) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena diduga aktif mempromosikan situs judi online. Remaja tersebut menerima bayaran tetap untuk setiap konten promosi yang diunggah di akun media sosial pribadinya.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Iya benar, terduga pelaku sudah diamankan," jelas Welliwanto dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu (9/11/2025).
FI ditangkap di kawasan Tugu Eks MTQ Kendari pada Sabtu (8/11) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. Investigasi polisi mengungkapkan bahwa pelaku telah mengelola akun Instagram khusus untuk mempromosikan berbagai situs judi online selama beberapa bulan terakhir.
"Dalam aktivitas promosinya, pelaku mencantumkan link situs judi online di bio profil Instagram dan rutin mengunggah story yang berisi ajakan untuk bergabung dan bermain judi," tambah Welliwanto menjelaskan modus operandi pelaku.
Yang mencengangkan, polisi mengungkapkan bahwa FI menerima imbalan mencapai Rp 600.000 untuk setiap satu kali unggahan konten promosi yang dibuatnya. Aksi promosi judi online ini telah berlangsung sejak Mei 2025.
Berdasarkan pengakuan FI kepada penyidik, ia direkrut secara daring melalui pesan langsung di media sosial oleh akun tidak dikenal. Setelah menunjukkan ketertarikan, ia kemudian dimasukkan ke dalam grup aplikasi pesan singkat untuk menerima instruksi lebih lanjut mengenai promosi judi online tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para remaja dan orang tua mengenai bahaya keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti promosi judi online, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membawa dampak sosial yang serius.
Artikel Terkait
Pikap Pengangkut Ayam Terbalik di Tol Buahbatu, Lalu Lintas Terganggu
Polda Bali Bongkar Sindikat Judi Online India Beromzet Miliaran di Balik Kedok Wisatawan
Suraj Chavan, dari Buruh Harian hingga Pemenang Bigg Boss Marathi
Jepang dan Korea Selatan Pecah Dominasi, Juara Perdana BATC 2026