Yang mencengangkan, polisi mengungkapkan bahwa FI menerima imbalan mencapai Rp 600.000 untuk setiap satu kali unggahan konten promosi yang dibuatnya. Aksi promosi judi online ini telah berlangsung sejak Mei 2025.
Berdasarkan pengakuan FI kepada penyidik, ia direkrut secara daring melalui pesan langsung di media sosial oleh akun tidak dikenal. Setelah menunjukkan ketertarikan, ia kemudian dimasukkan ke dalam grup aplikasi pesan singkat untuk menerima instruksi lebih lanjut mengenai promosi judi online tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para remaja dan orang tua mengenai bahaya keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti promosi judi online, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membawa dampak sosial yang serius.
Artikel Terkait
Fadli Zon Apresiasi Sineas di Anugerah LSF 2025, Soroti Film Sebagai Etalase Budaya
Surya Paloh Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ini Kata Partai NasDem
Mafia Tanah Serang JK! Irman Gusman Desak Reformasi Total Sistem Pertanahan
27 Warga China Ditangkap di Indonesia, Diduga Lakukan Penipuan Online ke Lansia