Yang mencengangkan, polisi mengungkapkan bahwa FI menerima imbalan mencapai Rp 600.000 untuk setiap satu kali unggahan konten promosi yang dibuatnya. Aksi promosi judi online ini telah berlangsung sejak Mei 2025.
Berdasarkan pengakuan FI kepada penyidik, ia direkrut secara daring melalui pesan langsung di media sosial oleh akun tidak dikenal. Setelah menunjukkan ketertarikan, ia kemudian dimasukkan ke dalam grup aplikasi pesan singkat untuk menerima instruksi lebih lanjut mengenai promosi judi online tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para remaja dan orang tua mengenai bahaya keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti promosi judi online, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membawa dampak sosial yang serius.
Artikel Terkait
Kuwait Tuduh Iran Serang Kapal Tanker Minyaknya di Dekat Dubai
Empat Tersangka Penganiayaan Aktivis KontraS Ditahan di Sel Maksimum Pomdam Jaya
Bareskrim Ungkap Perdagangan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun dari Kalbar hingga Papua
PATRIA Undang Dirjen Bimas Katolik dan Presiden untuk Pelantikan dan Refleksi Nasional