Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, MPR: Proses Hukum Sudah Selesai

- Jumat, 07 November 2025 | 19:25 WIB
Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, MPR: Proses Hukum Sudah Selesai

Gelar Pahlawan untuk Soeharto: MPR Nilai Proses Hukum Telah Selesai

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi pro-kontra pemberian gelar pahlawan kepada Presiden kedua RI, Soeharto. Muzani menegaskan bahwa Soeharto telah menyelesaikan seluruh proses hukum sehingga dinilai layak menerima gelar pahlawan nasional.

Dasar Pertimbangan MPR

Menurut penjelasan Muzani, MPR periode sebelumnya telah mengirim surat resmi kepada pemerintah yang mendukung pemberian penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto. Dasar pertimbangannya adalah status hukum Soeharto yang telah dinyatakan bersih dari segi pidana maupun perdata.

Kontribusi untuk Bangsa

Pimpinan MPR periode 2019-2024 menilai Soeharto telah memberikan kontribusi dan jasa yang besar bagi bangsa Indonesia. Atas dasar tersebut, tidak ada halangan konstitusional bagi pemerintah untuk menganugerahkan gelar pahlawan kepada Soeharto.

Proses Hukum Soeharto Dinyatakan Selesai

Muzani menekankan bahwa baik proses hukum pidana maupun perdata terhadap Soeharto telah dianggap selesai. Kelayakan ini tidak hanya berdasarkan jasa-jasanya, tetapi juga sebagai bentuk rekonsiliasi dan pemersatu bangsa.

Preseden dari Mantan Presiden Lain

MPR juga telah mencabut Ketetapan MPR terkait Soekarno setelah almarhum mendapat gelar pahlawan nasional di era Presiden SBY. Langkah serupa dilakukan untuk TAP MPR tentang Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid dan TAP MPR yang menyebut nama Soeharto.

Dukungan untuk Presiden Prabowo

Menurut Muzani, tidak ada lagi hambatan konstitusional jika Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto dan Gus Dur. Langkah ini dinilai sebagai upaya rekonsiliasi dan penghargaan terhadap jasa para mantan pemimpin bangsa.

Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dan Gus Dur diharapkan dapat memperkuat persatuan, kerukunan, dan kebersamaan sebagai bangsa, sekaligus mengakui kontribusi besar mereka bagi Indonesia.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar