Gelar Pahlawan untuk Soeharto: MPR Nilai Proses Hukum Telah Selesai
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi pro-kontra pemberian gelar pahlawan kepada Presiden kedua RI, Soeharto. Muzani menegaskan bahwa Soeharto telah menyelesaikan seluruh proses hukum sehingga dinilai layak menerima gelar pahlawan nasional.
Dasar Pertimbangan MPR
Menurut penjelasan Muzani, MPR periode sebelumnya telah mengirim surat resmi kepada pemerintah yang mendukung pemberian penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto. Dasar pertimbangannya adalah status hukum Soeharto yang telah dinyatakan bersih dari segi pidana maupun perdata.
Kontribusi untuk Bangsa
Pimpinan MPR periode 2019-2024 menilai Soeharto telah memberikan kontribusi dan jasa yang besar bagi bangsa Indonesia. Atas dasar tersebut, tidak ada halangan konstitusional bagi pemerintah untuk menganugerahkan gelar pahlawan kepada Soeharto.
Artikel Terkait
Trump Desak Wali Kota Baru NYC Zohran Mamdani Lebih Hormat: Anda Mulai dengan Cara Salah
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Motif Pelaku, dan Respons Tokoh
Ledakan SMAN 72 Jakarta: 54 Korban, Terduga Pelaku Didapat, Situasi Kondusif
Gubernur Pramono Anung Janji Tanggung Biaya Pengobatan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta