Imron Dibekuk di Cilacap Usai Aniaya Orang dengan Gangguan Jiwa Hingga Tewas di Kendal
Seorang pria berinisial Imron (46) akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendal. Ia ditangkap atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di wilayah Cilacap.
Motif Penganiayaan ODGJ di Kendal
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, mengungkapkan bahwa motif penganiayaan ini diawali oleh emosi pelaku. "Motifnya karena tersangka emosi dengan korban yang memukul tersangka dengan tongkat kayu," jelas Bondan seperti dilansir pada Jumat (7/11/2025).
Kronologi Penyerangan di Pegandon, Kendal
Kejadian berawal pada 20 September 2025. Saat itu, Imron sedang pulang dari nongkrong dan mendapati korban berada di depan rumahnya sambil membawa tongkat kayu. Tanpa alasan yang jelas, korban tiba-tiba memukul punggung Imron dengan tongkat yang dibawanya.
Kesakitan, Imron pun membentak korban. Namun, korban tidak hanya diam. Korban malah meludahi wajah Imron. Tindakan inilah yang memicu emosi Imron lebih jauh.
Eskalasi Penganiayaan Hingga Tewas
Karena tidak terima wajahnya diludahi, Imron yang sudah emosi menendang korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh. Dalam posisi terjatuh, korban disebutkan melemparkan ancaman akan membakar rumah Imron.
Ancaman tersebut membuat Imron semakin gelap mata. Imron kemudian memukul korban hingga tersungkur. Bahkan, dalam kondisi korban yang sudah tersungkur, Imron masih melanjutkan pukulannya dengan menggunakan kursi ke bagian kepala korban. Korban pun tak sadarkan diri dan akhirnya dinyatakan tewas.
Setelah melakukan aksinya, Imron kabur dan menjadi buronan selama dua bulan sebelum akhirnya ditangkap di Cilacap. Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya mengendalikan emosi dan menyikapi ODGJ dengan cara yang tepat.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Tak Akan Bela Kader Gerindra yang Terbukti Melanggar
Pemprov DKI Jakarta dan PLN Perkuat Ketersediaan Listrik di Kepulauan Seribu
Hasto Kritik Rencana Trump Masukkan Indonesia ke Dewan Perdamaian Gaza
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT Sengketa Lahan